Laman

Rabu, 12 April 2017

Ibu Hamil, Apakah Boleh Suntik Meningitis?

Suntik meningitis Ibu hamil Meningitis merupakan salah satu penyakit yang paling di waspadai. vaksin yang disuntikkan kepada  ibu hamil, Jemaah haji dan umrah yang hendak menunaikan ibadah haji dan umrah, atau siapa saja yang hendak berpergian ke luar negeri, dengan tujuan untuk mencegah penularan meningitis meningokokus (radang otak) antar Jemaah. Namun, vaksin tersebut tidak boleh sembarangan diberikan kepada wanita yang sedang hamil.


Ibu Hamil, Apakah Boleh Suntik Meningitis?



Pakar alergi imunologi Klinik dari Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI)-RSCM, Dr.dr.Iris Rengganis, Sp.PD., KAI, FINASIM vaksinisasi ini sangat diperlukan buat berpergian seperti wisata, umrah, studi dan keperluan lain sebagainya. Sehingga ada pertanyaan seperti ini “Ibu Hamil, Apakah boleh suntik meningitis?"

Ketua Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji, Baluki Ahmad, juga membenarkan pentingnya melakukan vaksinisasi meningitis kepada setiap calon jamaah umrah atau haji, ibu hamil juga yang hendak berpergian ke luar negeri. Guna menghindari terserangnya penyakit yang di sebabkan oleh virus, bakteri, kuman atau sejenisnya.

Untuk menjawab atas pertanyaan Ibu hamil, Apakah boleh suntik meningitis?. Iris mengatakan bahwa boleh untuk melakukan suntik meningitis. Vaksin meningitis yang diberikan pada ibu hamil dengan dua alasan. Pertama, bila ia hendak pergi ke wilayah endemis meningitis. Kedua, pada ibu hamil harus memastikan vaksin yang akan diberikan itu merupakan vaksin yang berjenis vaksin mati.

Tapi perlu kita ketahui untuk vaksin meningitis yang boleh diberikan untuk ibu hamil adalah vaksin mati. Itu juga diberi kalau ibu hamil benar-benar akan berpergian ke wilayah yang endemis. Vaksinisasi ini tidak hanya dilakukan untuk mencegah penularan penyakit meningitis, akan tetapi juga pada sejumlah penyakit lainnya seperti tetanus, hepatitis, tuberculosis, HIV/AIDS, Japanese Encephalitis hingga malaria,” Jelasnya kembali.

Menurut Iris, bila ibu hamil diberikan vaksin hidup, ini akan mempengaruhi janin terkena penyakit atau kecacatan saat lahir. Sementara itu dengan menggunakan vaksin hidup biasanya diberikan untuk mencegah cacar air, campak, gondongan serta yang akan ada vaksin herpes.

“Janin tersebut belum punya kekebalan tubuh yang baik. Jadi hanya ibu saja yang dapat menjaga sistem kekebalan dengan baik. Hampir serupa dengan orang HIV, bila penderitanya itu diberi vaksin hidup maka sama saja kita memberikannya penyakit. Sehingga penelitian menyebutkan vaksin mati jauh lebih aman untuk inu hamil,” tuturnya.

Kementerian Kerajaan Arab Saudi sudah mengharuskan kepada seluruh Negara yang hendak mengirimkan Jemaah umroh dan haji untuk melakukan vaksinisasi atau suntik meningitis dan menjadikannya suatu syarat pokok dalam pemberian umroh dan haji.

Saat ini tidak seluruh Rumah Sakit di masing-masing daerah dapat diberikan wewenag untuk dapat menerbitkan Yellow Book (Internasiolah Certificate of Vaccination or Prophylaxis). Hanya bisa diperiksakan di Balai Kesehatan Pemerintah saja yang terletak di sekitar Bandara atau Pelabuhan saha yang dapat menerbitkan Yellow Book tersebut. Sertifikat ini bisa digunakan selama 2-3 tahun.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan vaksin ini, calon Jemaah haji dan umroh bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di wilayah masing-masing. Untuk sebagai tanda bukti bahwa Anda telah melakukan vaksin, Anda harus memiliki buku kuning yang bertuliskan International Certificate of Vaccination of Prophylaxis (ICV) yang asli.

Data juga yang memuat nama, alamat, jenis kelamin, jenis vaksin, foto, no batch, no kode buku (running number), tanggal penyuntikan dan nama dokter yang menyuntikan juga harus ada barcode.

Ibu Hamil, Apakah Boleh Suntik Meningitis?





Tidak ada komentar:

Posting Komentar