Laman

Jumat, 02 Februari 2018

Registrasi Vaksin Meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan

Registrasi Vaksin MeningitisMeningitis adalah terjadinya peradangan pada selaput yang menyelimuti otak maupun di sumsum tulang belakang. Meninges merupakan membrane atau selaput yang sejatinya memiliki fungsi sebagai pelindung otak dan sumsum tulang belakang dari bakteri dan virus atau bahkan dari mikroorganisme lainnya. ketika meninges telah terkena infeksi, maka terjadilah sebuah penyakit yang disebut dengan meningitis. Kasus meningitis yang terjadi lebih banyak disebabkan oleh infeksi virus dibanding bakteri. Gejala yang muncul jika seseorang tersebut terkena meningitis. dimana gejala tersebut meliputi Flu, leher kaku, mata sensitif terhadap cahaya, kebingungan, sulit untuk konsentrasi, bintik merah atau ruam pada kulit.

Registrasi Vaksin Meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan

Itulah sekilas mengenai tentang meningitis. Para calon jamaah yang telah terdaftar dan akan berangkat melaksanakan ibadah umrah maupun haji, diwajibkan bagi mereka untuk melakukan registrasi vaksin meningitis agar mendapatkan vaksinasi, paling tidak 2 minggu sebelum keberangkatan. Dimana vaksin meningitis ini dapat dilakukan di tempat yang khusus, yakni Kantor Kesehatan (KKP) yang telah tersedia di beberapa kota di Indonesia

Meski begitu, ada saja kendala utama yang seringkali dihadapi oleh calon jamaah adalah antrian yang sangat panjang dan harus datang pagi-pagi agar mendapatkan nomor antrian lebih awal. Padahal Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) hanya dapat melayani 5 jam saja dalam sehari, yakni mulai dari pukul 08.00-13.00 WIB. Hingga pada akhirnya, dari pihak KKP pun mengeluarkan terobosan baru dengan membuka sistem pendaftaran vaksinasi meningitis online. Dengan menggunakan cara sistem online ini keuntungan yang diperoleh adalah para calon jamaah akan memperoleh nomor antrian dan dapat langsung menunggu untuk langsung divaksin. Alur registrasi  vaksin meningitis sebagai berikut:

1.Ambil nomor antrian dengan melakukan reistrasi di website KKP, yakni www.kepsel.depkes.go.id
2.Pilih tanggal permintaan pelayanan dan tanggal rencana keberangkatan.
3.Memilih KKP yang terdekat untuk melakukan pembayaran.
4.Melengkapi data yang terdapat di formulir registrasi.
5.Upload paspor hasil scan dalam bentuk jpeg, jpg dan png.
6.Isi alamat email agar memperoleh notifikasi hasil verifikasi.
7.Setelah melakukan pendaftaran secara online, pendaftar akan mendapatkan tanda terima certificate of Vaccination (ICV) dan file formulir pendaftaran.
8.Datang langsung ke KKP sesuai dengan jadwal yang telah dipilih dengan membawa berkas ini:
  • Print tanda terima ICV dan formulir yang telah dikirim dengan melalui email
  • Fotocopy papsor dan foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
  • Mengisi formulir registrasi vaksin

9.Mendapatkan vaksinasi dari pihak KKP. Setelah vaksin KKP juga akan menerbitkan dan mengesahkan ICV yang dicetak dalam buku kuning untuk pasien yang telah melakukannya.

Sebelum Anda menuju ke KKP jangan sampai lupa untuk menyiapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 305.000;.bagi jamaah yang berusia >55 tahun dan Rp 350.000 bagi jamaah yang berusia <55 tahun untuk per orangnya. Setelah melakukan vaksin meningitis, Anda juga akan memperoleh ICV dalam bentuk kartu kuning yang telah diterbitkan dari pihak KKP. Namun, bila Anda itu telah memiliki buku kuning, maka pihak KKP hanya melakukan pengesahan dengan melakukan pengisian data pelayanan yang telah dilakukan. Pada setiap ICV ini berlaku selama 3 tahun ke depan. Pasien harus melakukan vaksinasi kembali apabila ICV telah habis masa berlakunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar