Laman

Tampilkan postingan dengan label formulir suntik meningitis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label formulir suntik meningitis. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Februari 2018

Registrasi Vaksin Meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan

Registrasi Vaksin Meningitis – Meningitis adalah terjadinya peradangan pada selaput yang menyelimuti otak maupun di sumsum tulang belakang. Meninges merupakan membrane atau selaput yang sejatinya memiliki fungsi sebagai pelindung otak dan sumsum tulang belakang dari bakteri dan virus atau bahkan dari mikroorganisme lainnya. ketika meninges telah terkena infeksi, maka terjadilah sebuah penyakit yang disebut dengan meningitis. Kasus meningitis yang terjadi lebih banyak disebabkan oleh infeksi virus dibanding bakteri. Gejala yang muncul jika seseorang tersebut terkena meningitis. dimana gejala tersebut meliputi Flu, leher kaku, mata sensitif terhadap cahaya, kebingungan, sulit untuk konsentrasi, bintik merah atau ruam pada kulit.

Registrasi Vaksin Meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan

Itulah sekilas mengenai tentang meningitis. Para calon jamaah yang telah terdaftar dan akan berangkat melaksanakan ibadah umrah maupun haji, diwajibkan bagi mereka untuk melakukan registrasi vaksin meningitis agar mendapatkan vaksinasi, paling tidak 2 minggu sebelum keberangkatan. Dimana vaksin meningitis ini dapat dilakukan di tempat yang khusus, yakni Kantor Kesehatan (KKP) yang telah tersedia di beberapa kota di Indonesia. 

Meski begitu, ada saja kendala utama yang seringkali dihadapi oleh calon jamaah adalah antrian yang sangat panjang dan harus datang pagi-pagi agar mendapatkan nomor antrian lebih awal. Padahal Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) hanya dapat melayani 5 jam saja dalam sehari, yakni mulai dari pukul 08.00-13.00 WIB. Hingga pada akhirnya, dari pihak KKP pun mengeluarkan terobosan baru dengan membuka sistem pendaftaran vaksinasi meningitis online. Dengan menggunakan cara sistem online ini keuntungan yang diperoleh adalah para calon jamaah akan memperoleh nomor antrian dan dapat langsung menunggu untuk langsung divaksin. Alur registrasi  vaksin meningitis sebagai berikut:

1.Ambil nomor antrian dengan melakukan reistrasi di website KKP, yakni www.kepsel.depkes.go.id
2.Pilih tanggal permintaan pelayanan dan tanggal rencana keberangkatan.
3.Memilih KKP yang terdekat untuk melakukan pembayaran.
4.Melengkapi data yang terdapat di formulir registrasi.
5.Upload paspor hasil scan dalam bentuk jpeg, jpg dan png.
6.Isi alamat email agar memperoleh notifikasi hasil verifikasi.
7.Setelah melakukan pendaftaran secara online, pendaftar akan mendapatkan tanda terima certificate of Vaccination (ICV) dan file formulir pendaftaran.
8.Datang langsung ke KKP sesuai dengan jadwal yang telah dipilih dengan membawa berkas ini:
  • Print tanda terima ICV dan formulir yang telah dikirim dengan melalui email
  • Fotocopy papsor dan foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
  • Mengisi formulir registrasi vaksin

9.Mendapatkan vaksinasi dari pihak KKP. Setelah vaksin KKP juga akan menerbitkan dan mengesahkan ICV yang dicetak dalam buku kuning untuk pasien yang telah melakukannya.

Sebelum Anda menuju ke KKP jangan sampai lupa untuk menyiapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 305.000;.bagi jamaah yang berusia >55 tahun dan Rp 350.000 bagi jamaah yang berusia <55 tahun untuk per orangnya. Setelah melakukan vaksin meningitis, Anda juga akan memperoleh ICV dalam bentuk kartu kuning yang telah diterbitkan dari pihak KKP. Namun, bila Anda itu telah memiliki buku kuning, maka pihak KKP hanya melakukan pengesahan dengan melakukan pengisian data pelayanan yang telah dilakukan. Pada setiap ICV ini berlaku selama 3 tahun ke depan. Pasien harus melakukan vaksinasi kembali apabila ICV telah habis masa berlakunya.

Senin, 22 Januari 2018

Tata Cara Pendaftaran Vaksinasi Online 2018

Pendaftaran Vaksinasi Online – Bagi calon jamaah umrah maupun jamaah haji yang ingin berangkat ke Tanah suci, sebagai syarat utama dari Pemerintah yang mewajibkan kepada seluruh calon jamaah untuk melakukan suntik vaksinasi meningitis. Vaksin meningitis juga tidak di sediakan oleh travel-travel pemberangkatan umrah dan haji, tidak pula tersedia di semua rumah sakit umum pemerintah maupun rumah sakit swasta. Pemerintah kita hanya kewenangan di beberapa tempat yang hanya bisa untuk melayani suntik meningitis itupun jumlah pendaftrannya dibatasi. Jika kita ingin memperoleh pelayanan suntik vaksin meningitis, kita tidak dapat datang sesuai dengan jam layanan dibuka.  Menurut pengalaman yang terjadi ada ketika datang tepat di waktu layanan dibuka, biasanya sudah tidak mendapatkan formulir pendaftaran, dikarenakan formulir telah habis oleh mereka yang datang lebih awal. 

Tata Cara Pendaftaran Vaksinasi Online 2018

Melakukan vaksinasi meningitis merupakan salah satu hal yang tidak boleh dilewatkan sama sekali dalam merencanakan perjalanan haji dan umrah. Berhubung kini sudah segalanya di berikan kemudahan, adapun cara melakukan pendaftaran vaksinasi online.

Pendaftaran vaksinasi online bagi calon jamaah haji maupun umrah kini telah tersedia di beberapa Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Adapun beberapa prosedur pelayanan registrasi International Certificate Vaccination (ICV) sebagai berikut:

1.Waktu pelayanan dibuka pada hari Senin-Jum’at pukul 08.00-13.00 waktu setempat.
2.Seluruh tempat yang menyediakan pelayanan KKP mempunyai kuota alokasi pelayanan vaksinasi internasional yang berbeda.
3.Bagi yang tidak memiliki paspor silahkan bisa datang langsung ke KKP tujuan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
4.Pada setiap permohonan akan dilakukan verifikasi oleh para petugas KKP, permohonan yang dilakukan dianggap sah. Jika telah diverifikasi dan mendapatkan konfirmasi email.
5.Bagi pendaftar yang telah melakukan pendaftaran namun belum mendapatkan email konfirmasi, silahkan Anda mengkonfirmasi ulang di menu regitrasi vaksinasi Internasional dengan menu pelayanan.

Alur Proses Pelayanan

A.Pendaftaran Vaksinasi Online
1.Bagi pendaftar vaksinasi dapat melakukan pendaftaran dengan melalui form registrasi vaksinasi online.
2.Memilih tanggal permintaan pelayanan dan tanggal rencana keberangkatan 
3.Memilih lokasi KKP yang terdekat dengan Anda untuk melakukan pelayanan
4.Melakukan pengisian secara detail keterangan pendafataran yang lainnya.
5.Upload paspor hasil scanning dalam bentuk format jpeg/jpg/png.
6.Mengisi alamat email pribadi untuk mendapatkan notifikasi hasil verifikasi pendaftaran oleh petugas KKP dengan melalui email tersebut.
7.Setelah melakukan pendaftaran secara online, nantinya pendaftar akan memperoleh tanda terima dan file formulir pendaftaran dari Kemenkes Simkespel.

B.Pelayanan Vaksinasi
Bagi  mereka para pendaftar vaksinasi online yang telah melakukan pendaftaran vaksinasi secara online diwajibkan kepadanya utuk datang pada tanggal pelayanan yang telah dipilih, kemudian menunjukkan tanda terima ICV dan formulir pendaftaran dalam bentuk hardcopy kepada petugas KKP. Setelah itu, pendaftar membawa paspor dan dokumen identitas diri. Petugas KKP akan melakukan verifikasi pendaftar dan bagi pendaftar yang telah diverifikasi akan diberikan pelayanan vaksinasi oleh petugas KKP.

C.Penerbitan dan Pengesahan ICV
1.Petugas KKP akan melakukan vaksinasi kepada pasien. 
2.Jika seluruh proses vaksinasi telah selesai maka langkah selanjutnya petugas KKP akan melakukan penerbitan dokumen ICV yang baru jika pendaftar belum memiliki dokumen ICV atau dokumen ICV yang sebelumnya ada tapi telah habis.
3.Apabila pasien telah memiliki ICV yang sebelumnya maka akan dilakukan pengesahan oleh petugas KKP dengan cara mengisi data pelayanan yang telah di lakukan. 

Selasa, 26 Desember 2017

Layanan Vaksin Meningitis Terkendala Dengan Fasilitas

Layanan Vaksin Meningitis – Menteri Agama yakni Lukman Hakim Saifuddin yang sedang bertolak ke Arab Saudi sejak tanggal 22 Desember 2017. Dengan membawa sejumlah agenda yang akan dilakukan olehnya, salah satunya itu adalah pembahasan MoU mengenai tentang haji 1439H/2018M bersama dengan Menteri Haji Arab Saudi. Dalam pembahasan bahan MoU ini tampak diikuti juga oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yakni Nizar Ali, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri yakni Sri Ilham Lubis, Direktur Bina Haji Khorizi, Direktur Pengelola Dana Haji yakni Ramadhan Harisman dan staf teknis haji Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

Layanan Vaksin Meningitis Terkendala Dengan Fasilitas

Kesempatannya berada di Arab Saudi juga dimanfaatkan oleh Menag beserta jajarannya untuk mendiskusikan persoalan ibadah umrah. Banyak beberapa persoalan yang teridentifikasi dan dibahas bersama dalam diskusi ini, antara lain ialah masih terbatasnya layanan vaksin meningitis. Selama ini vaksin meningitis itu hanya dilakukan di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) saja. hal ini lah yang cukup menyulitkan akses masyarakat. 

Meskipun hal itu msih di luar kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), proses diskusi yang terus berlangsung itu memandang bahwa perlunya dilakukan komunikasi dengan berbagai pihak yang terkait agar layanan vaksin meningitis dapat diakses oleh jamaah dengan mudah.

Selain dengan membahas masalah vaksin meningitis, adapun persoalan lainnya yang terus mengemuka yakni terkait dengan tata kelola penyelenggaraan umrah plus wisata. Pada saat biro travel dalam paket umrahnya itu juga melakukan perjalanan ke negara lainnya selain Arab Saudi, maka hal itu juga perlu didudukan menjadi kewenangannya Kementerian atau Lembaga mana?

Isu lainnya mengenai soal layanan dan jaminan kesehatan jiwa bagi setiap jamaah umrah. Menjadi sebuah kewajiban travel untuk dapat memberikan pendampingan kesehatan bagi jamaah umrah, di samping dengan bimbingan ibadah. Lalu bagaimana dengan Travel Haji dan Umrah yang jumlah jamaah umrahnya itu hanya sedikit, tentu ini akan menjadi sebuah beban tersendiri dalam pembiayaan yang lebih berat. Oleh sabab itu, perlu dipikirkan kembali, apakah ada batasan minimal jumlah jamaah umrah dalam satu travel tersebut?

Menag Lukman Hakim juga berpesan agar disiapkan regulasi untuk menjawab sejumlah persoalan yang ada selama ini. Namun dengan demikian, jangan sampai regulasi yang dikeluarkan nantinya justru akan menghilangkan kebebasan masyarakat dalam melaksanakan ibadah umrah.