Laman

Selasa, 26 Desember 2017

Layanan Vaksin Meningitis Terkendala Dengan Fasilitas

Layanan Vaksin Meningitis – Menteri Agama yakni Lukman Hakim Saifuddin yang sedang bertolak ke Arab Saudi sejak tanggal 22 Desember 2017. Dengan membawa sejumlah agenda yang akan dilakukan olehnya, salah satunya itu adalah pembahasan MoU mengenai tentang haji 1439H/2018M bersama dengan Menteri Haji Arab Saudi. Dalam pembahasan bahan MoU ini tampak diikuti juga oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yakni Nizar Ali, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri yakni Sri Ilham Lubis, Direktur Bina Haji Khorizi, Direktur Pengelola Dana Haji yakni Ramadhan Harisman dan staf teknis haji Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

Layanan Vaksin Meningitis Terkendala Dengan Fasilitas

Kesempatannya berada di Arab Saudi juga dimanfaatkan oleh Menag beserta jajarannya untuk mendiskusikan persoalan ibadah umrah. Banyak beberapa persoalan yang teridentifikasi dan dibahas bersama dalam diskusi ini, antara lain ialah masih terbatasnya layanan vaksin meningitis. Selama ini vaksin meningitis itu hanya dilakukan di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) saja. hal ini lah yang cukup menyulitkan akses masyarakat

Meskipun hal itu msih di luar kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), proses diskusi yang terus berlangsung itu memandang bahwa perlunya dilakukan komunikasi dengan berbagai pihak yang terkait agar layanan vaksin meningitis dapat diakses oleh jamaah dengan mudah.

Selain dengan membahas masalah vaksin meningitis, adapun persoalan lainnya yang terus mengemuka yakni terkait dengan tata kelola penyelenggaraan umrah plus wisata. Pada saat biro travel dalam paket umrahnya itu juga melakukan perjalanan ke negara lainnya selain Arab Saudi, maka hal itu juga perlu didudukan menjadi kewenangannya Kementerian atau Lembaga mana?

Isu lainnya mengenai soal layanan dan jaminan kesehatan jiwa bagi setiap jamaah umrah. Menjadi sebuah kewajiban travel untuk dapat memberikan pendampingan kesehatan bagi jamaah umrah, di samping dengan bimbingan ibadah. Lalu bagaimana dengan Travel Haji dan Umrah yang jumlah jamaah umrahnya itu hanya sedikit, tentu ini akan menjadi sebuah beban tersendiri dalam pembiayaan yang lebih berat. Oleh sabab itu, perlu dipikirkan kembali, apakah ada batasan minimal jumlah jamaah umrah dalam satu travel tersebut?

Menag Lukman Hakim juga berpesan agar disiapkan regulasi untuk menjawab sejumlah persoalan yang ada selama ini. Namun dengan demikian, jangan sampai regulasi yang dikeluarkan nantinya justru akan menghilangkan kebebasan masyarakat dalam melaksanakan ibadah umrah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar