Laman

Kamis, 20 Juli 2017

Ketentuan Vaksinasi Guna Cegah Meningitis dan Lainnya

Ketentuan Vaksinasi, Arab Saudi mengumumkan mengenai ketentuan vaksinasi yang wajib dipenuhi oleh setiap jamaah haji. Adanya peraturan ini sudah tertuang dalam persyaratan kesehatan ketika akan mengajukan visa haji ke Kedutaan Besar Saudi Arabia dari masing-masing negara yang akan berkunjung ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji pada musim haji tahun ini.

Ketentuan Vaksinasi Guna Cegah Meningitis dan Lainnya

Hal tersebut dilakukan karena vaksinasi sangat penting hingga adanya ketentuan vaksinasi untuk jaaah haji guna menjaga kesehatan jamaah haji agar terhindar dari virus dan bakteri yang dapat membahayakan diri. seorang pejabat Kementerian Kesehatan Saudi menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi untuk tahun ini fokus pada sejumlah penyakit. Seperti Zika, demam berdarah (DBD), Middle East respiratory syndrome coronavirus (MERS), kolera, demam kuning, polio, influenza musiman dan yang terakhir meningitis.

Ketentuan Vaksinasi untuk jamaah haji dalam penerimaan Vaksin meningitis diwajibkan untuk seluruh jamaah baik local maupun asing. Sementara untuk vaksin flu tidak begitu diwajibkan meski tetap disarankan merujuk kondisi iklim yang extrem dan kesehatan jamaah.

Dari Pemerintah Saudi memberikan saran kepada jamaah yang masuk dalam kategori risiko tinggi, seperti penderita diabetes, hipertensi, dan masalah kesehatan yang lainnya agar melakukan vaksinasi flu. Ini dilakukan akan lebih menenangkan dan menghindarkan dari masalah saat dalam menjalankan ibadah.

Selain itu juga, sudah sesuai dengan International Health Regulations sejak tahun 2005, para pelancong yang tiba dari berbagai negara dengan risiko penularan demam kuning harus menyertakan sertifikat vaksin penyakit ini. Sedagkan sertifikat demam kuning valid hanya untuk 10 hari sejak hari divaksin.

Kapal, pesawat, bus dan alat transportasi lainnya dari berbagai negara dengan risiko demam kuning juga harus menyertakan sertifikat keamanan kesehatan. Sertifikat tersebut memastikan kebersihan moda transportasi dari kemungkinan dapat sebagai pembawa wabah.

Kendaraan-kendaraan tersebut juga harus dibersihkan sesuai dengan metode dari World Health Organization (WHO). Untuk dapat melakukan vaksin polio, hanya diwajibkan beberapa negara saja. Termasuk Negara asal Afganistan, Pakistan, dan Nigeria.

Jamaah dari asal negara-negara tersebut harus menyertakan bukti telah divaksin polio dalam 12 bulan terakhir atau paling lambat empat pekan sebelum keberangkatan haji. Mereka wajib menyertakannya saat dalam mengajukan visa.

Selain itu, vaksin polio juga diwajibkan untuk jamaah dari negara yang sebenarnya tidak memiliki wabah namun tetap rawan tertular. Seperti pada negara Kamerun, Republika Afrika engah, Guinea, Chad, Laos, Mynmar, Madagaskar, Niger, Ukraina, Kongo, Ethiopia, Irak, Liberia, Kenya, Sierra Leone, Sudan Selatan, Somalia, Suriah juga Yaman.

Pada pekan lalu, seorang pakar kolera WHO, yang bernama Dominique Legros menambahkan perlunya dilakukan vaksin kolera bagi jamaah Yaman. Karena pada saat ini Negara itu sedang dilanda wabah kolera yang cukup mengkhawatirkan sekali. Tingkat kematian yang  sudah mencapai sembilan orang per hari. baca juga >> promo umroh  /   promo umroh 2018  /  promo umroh 2019

Semua persyaratan vaksin ini telah diinformasikan pada berbagai negara penyelenggara haji seluruh dunia. Adanya ketentuan tersebut telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan Saudi dan disebarkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar